PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,8 Kilogram yang merupakan hasil penangkapan empat orang pengedar dan kurir di Kota Payakumbuh pada tanggal 7 Maret 2025 lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan dengan cara diblender dicampur cairan pembersih lantai di Kantor BNNP Sumbar, kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (15/5). Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Pemprov Sumbar, Kejaksaan, Pengadilan, LSM hingga tokoh masyarakat.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyebut, pemusnahan ini bukan hanya seremonial menghancurkan barang bukti narkotika untuk diketahui oleh publik saja. Tetapi juga bertujuan untuk menyelamatkan para generasi muda dari bahaya narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Payakumbuh. Totalnya berupa tujuh paket besar narkotika golongan I dengan berat 6.924,71 gram. Rinciannya disisihkan 0,14 gram untuk pemeriksaan laboratorium, 70 gram untuk pembuktian persidangan dan sisa 6.854,57 untuk dimusnahkan,” kata Brigjen Riki Yanuarfi.
Sebelum dimusnahkan, sabu seberat hampir tujuh kilogram itu terlebih dahulu dites. Pengujian sampel sabu dilakukan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan menggunakan Drug Test. Pengujuan ini sebegai bentuk transaparansi untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak ditukar.



















