PARIAMAN, METRO —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap bandar sabu kelas kakap yang sudah lama jadi buronan di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 159 paket kecil sabu, tiga paket sedang sabu disita dari penggerebekan itu.
Kasatrenarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menyampaikan, bandar sabu yang ditangkap berinisial REV (42) yang bekerja sebagai nelayan. Pelaku ditangkap pada tanggal 9 Mei 2024 di sebuah rumah di Desa Taluak.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 159 paket sabu ukuran kecil dan 3 paket sabu ukuran sedang dengan berat 20,92 gram. Kami juga mengamankan 2 unit Handphone, timbangan digital dan uang senilai Rp 1.062.000,” kata Iptu Darmawan, Kamis (15/5).
Dijelaskan Iptu Darmawan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa REV sering melakukan transaksi di lokasi penangkapan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui di mana keberadaan tersangka.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersembunyi di atas loteng rumahnya. Tim melanjutkan penggeledahan sehingga berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di bawah pintu loteng,” ungkap Iptu Darmawan.




















