Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui konsep keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Pengambilan keputusan tersebut disepakati melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda Penetapan dan Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Rabu (14/5), di ruang sidang rapat Utama Gedung DPRD Sumbar.
Keputusan DPRD tersebut diberi Nomor : 09/SB/2025 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Iqra Chissa Putra di Hadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Seluruh anggota DPRD Sumbar.
Dalam pidatonya Pimpinan Rapat paripurna Evi Yandri menyampaikan, pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Maret 2024. Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024, yang berisikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
“Sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, DPRD melakukan pembahasan dan DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan, anggaran dan Perda/Perkada dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah,” ungkapnya.




















