“Setelah dilakukan pemeriksaan secara medis dan dimintai keterangan, akhirnya pelaku pun mengakui kepada petugas bahwa memang benar sudah melahirkan seorang bayi pada hari Selasa (6/5) sekira pukul 04.30 Wib bertempat di sungai Batang Piruko yang berada di Jorong Guguk Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan atau di lokasi tempat kejadian ditemukannya mayat bayi laki-laki pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB,” jelas AKP Andri.
Kepada petugas, kata AKP Andri, pelaku FN mengaku bahwa dirinya sengaja membuang bayi tersebut karena takut ketahuan oleh suami sah pelaku. Menurutnya, pelaku sudah berpisah dengan suaminya selama satu tahun terakhir, tapi belum bercerai secara resmi. Pelaku juga memiliki satu orang anak dengan suami sahnya.
“Dalam masa berpisah tersebut, pelaku FN menjalin hubungan gelap dengan seroang pria di Padang, hingga dirinya hamil. Pelaku kenal lewat medsos. Namun, karena takut ketahun suami sahnya yang sudah meminta untuk rujuk kembali. Akhirnya pelaku nekad membuang anak tersebut ke sungai saat baru dilahirkan,” ungkapnya
Kini, tegas AKP Andri, pelaku telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 305 KUHPidana Jo 306 ayat 2 Jo pasal 307 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Karena pelakunya merupakan ibu dari si anak, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga hukuman. Kita masih lakukan penyidikan lebih lanjut. Namun dalam melakukan aksinya pelaku hanya sendirian, atau pelaku tunggal,” tutupnya. (ndo)












