JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 479,1 miliar dari PT Darmex Plantations. Uang ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Group.
Uang tersebut rencananya akan dikirim ke Hong Kong melalui jasa perbankan oleh dua anak usaha, PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Uang itu ditemukan disimpan di rekening titipan Kejaksaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa senang atas penyitaan ini. Dia berharap Kejagung bisa terus memaksimalkan penyitaan aset tersangka korupsi.
“Apresiasi Kejagung yang jeli dalam menyita aset kejahatan korupsi sampai ratusan miliar ini. Kalau sebulan ada dua kali saja penyitaan seperti ini, sudah lumayan besar pemasukan buat negara. Jadi kalau menurut saya, sering-seringlah para penegak hukum melakukan penyitaan begini,” ujar Sahroni, Senin (12/5).
Ke depannya, Sahroni meminta Kejagung untuk fokus dalam mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus-kasus korupsi kelas kakap. Sebab, telah merugikan negara sangat besar.