JAKARTA, METRO–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus (RK) Waisak kepada 1.077 narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada dua anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Remisi khusus dan pengurangan masa pidana itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan, dari total 1.524 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak, terdiri dari 1.072 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (12/5).
Mantan Wakapolri itu mengungkapkan, terdapat tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi, di antaranya Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara dua anak binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2025 mencapai Rp 620.160.000.