Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pihaknya berwenang menjatuhkan sanksi secara administratif. Tito menjelaskan, Ormas di Indonesia memiliki beragam jenis. Ada yang terdaftar badan hukum, namun banyak juga yang tidak.
“Kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari kementerian Hukum,” ujarnya.
Sementara ormas yang tidak berbadan hukum, sebagian terdaftar statusnya di Kemendgri. Untuk kategori ini, jika melakukan pelanggaran maka sanksi administratif dikeluarkan Kemendagri.
Salah satu sanksi administratif yang dapat dijatuhkan adalah surat pencatatan status terdaftarnya di Kemendagri. “Apa resikonya ormas yang tidak terdaftar? ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya,” ungkapnya mencontohkan.
Namun di luar sanksi administrasi, Tito juga menerangkan adanya sanksi Pidana jika ormas terbukti melakukan tindak pidana. “Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari oenegak hukum, kepolisian terutama,” tegasnya. (jpg)
















