Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 23.20 WIB di Rest Area KM 424 Jatingaleh, Jalan Tol Semarang-Batang, sebuah bus antarpulau berlabel “MK” turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 94 ball rokok ilegal berbagai merek yang disamarkan sebagai paket kiriman.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 898.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai mencapai Rp 1,33 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp 607 juta,” jelas Megah.
Kini seluruh barang bukti dan para terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil DJBC Jateng-DIY untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan dua sopir, masing-masing R (sopir truk) dan J (sopir bus).
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” jelas Megah. (jpg)