JATENG, METRO–Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp 1,3 miliar. Dua kendaraan yang mengangkut rokok tersebut ditangkap oleh aparat yang tergabung dalam Operasi Gurita 2025 di dua lokasi berbeda pada Selasa (6/5).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menjelaskan, operasi tersebut merupakan respons atas informasi intelijen mengenai distribusi barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Jawa Tengah.
“Petugas kami membagi beberapa regu untuk melakukan pengamatan dan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Hasilnya, dua kendaraan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap Megah, Jumat (9/5).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Kabupaten Grobogan. Petugas menghentikan satu unit truk Light Box putih yang ditutupi muatan air mineral kemasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut terbukti mengangkut 302 ball dan 14 slop rokok ilegal dari berbagai merek seperti DUBAI, BRIDO MILD, HMIN BOLD, hingga PUTRA JAYA FILTER BOLD.