AKP M Yasin menambahkan, pascapenganiayaan itu, Tim Klewang mendatangi rumah sakit untuk memintai keterangan dari korban. Dari situlah, tim kemudian bergerak menangkap pelaku Dian berikut barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan berdarah itu.
“Pelaku mengakui pelaku mengakui perbuatanya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif sebenarnya. Namun, diduga kuat pemicu penganiayaan adalah persoalan keluarga yang telah lama memanas,” tutur AKP M Yasin.
Atas perbuatannya, kata AKP M Yasin Yasin, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga melalui jalan damai dan musyawarah guna menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada proses hukum,” jelas dia.
Sementara Katim 2 Tim Klewang Polresta Padang, Aiptu David Rico Dermawan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi , pelaku mengaku sakit hati karena lokasi parkir tempatnya bekerja diambil alih oleh korban. Keduanya memang memiliki hubungan saudara sepupu.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban akibat penganiayaan ini mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit,” tutup dia. (brm)












