PESSEL, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) membongkar aksi penyalahgunaan gas elpiji 3 Kilogram yang didapatkan secara ilegal dan akan dijual ke daerah lain yang bukan wilayah peruntukannya.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita 500 tabung gas elpiji 3 Kg yang diangkut menggunakan truk. Selain itu, petugas juga mengamankan sopir truk.
Kasat Reskrim AKP Yogie Biantoro menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut berhasil terungkap Kamis pagi (8/5). Truk yang mengangkut ratusan tabung gas elpiji 3 Kg itu diamankan saat melintas di Jalan Painan-Bengkulu, Kampung Teluk Betung Kecamatan Batang Kapas.
“Sopir truk diketahui berinisial JT (45) yang merupakan warga Desa Gedang, Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi karena didapati tanpa dokumen resmi,” kata AKP Yogie.
AKP Yogie menjelaskan, informasi dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 Kg tersebut, bermula diketahui pada Rabu malam 7 Mei 2025. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi tersebut, dan Kamis pagi, tim berhasil mendapatkan aksi TJ, yang saat itu tertangkap tangan sedang menjual gas tanpa dokumen resmi.