“Dari tangan RF, kami menyita satu paket sedang sabu, satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, dan satu timbangan digital warna silver. Penangkapan RF merupakan hasil pengembangan dari tersangka D. Pelaku D dan RF ini satu jaringan,” jelas AKP Hardi.
Ditambahkan AKP Hardi, tim kemudian melanjutkan operasi ke lokasi ketiga di Kampung Karang Labuang, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang. Di sana, petugas menangkap FJA (24), mahasiswa asal Gurun Panjang, Kenagarian Lakitan Induk.
“Dari pelaku FJA, kami menyita empat paket sedang sabu, sebelas paket kecil sabu, satu pack plastik klip bening, satu handphone merek Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 5154 GT. FJA kami tangkap saat sedang bertransaksi dengan anggota yang melakukan penyamaran,” kata AKP Hardi.
Di lokasi terakhir, tegas AKP Hardi, dilaksanakan di Kampung Padang Mandiangin, Kenagarian Lakitan Utara, polisi menangkap GR (25) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan GR, polisi mengamankan dua paket sedang dan sembilan paket kecil sabu, serta satu unit handphone Android merek Realme warna hitam.
“GR adalah pengedar yang memasok sabu kepada FJA. Penangkapan ini mencerminkan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Kami harap dukungan masyarakat agar wilayah hukum Polres Pessel bisa bebas dari narkoba,” tutupnya. (rio)