PADANG, METRO–Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), Dadang Iskandar yang tega menembak mati Kasatreskrim Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar di pelataran parkir Polres setempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, pada Rabu (7/5).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agenda sidang perdana itu adalah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan Dadang secara langsung ke Pengadilan.
Dalam dakwaannya, JPU Moch Taufik Yanuarsah menyebutkan bahwa terdakwa Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, berencana melakukan pembunuhan terhadap dua petinggi Polres Solok Selatan, yaitu Kapolres AKBP Mukti Arief dan Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya AKP Ulil yang dibunuh setelah ditembak dari jarak dekat di Mapolres Solok Selatan.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Solok Selatan sekaligus JPU Moch Taufik Yanuarsah dalam sidang.
Tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejagung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejari Padang, dan Kejari Solsel juga mendakwa terdakwa dengan tiga pasal lainnya. Yakni subsider pasal 338 KUHPidana, pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHPidana, dan pasal 338 Jo 54 KUHPidana.
Berdasarkan pantauan Dadang Iskandar tampak duduk hadir di sidang dengan mengenakan kemeja hitam dan memakai peci. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa diketahui bahwa penembakan yang dilakukan Dadang Iskandar terhadap rekan kerjanya sendiri itu diawali oleh pengungkapan kasus aktivitas tambang ilegal pada November 2024.
















