AGAM, METRO —Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam meringkus seorang penegdar usai menggerebek salah satu rumah di Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (7/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial AR (30) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, satu unit telpon genggam dan uang tunai hasil penjuala narkoba.
Kapolres Agam, AKBP Muari didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, pelaku AR ditangkap di depan rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Petugas kami langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, dan ditemukan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana narkoba,” jelas AKBP Muari, Rabu (7/5).

















