JAKARTA, METRO–Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan soal progres pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menyatakan, DPR tidak akan terburu-buru membahas setiap aturan yang dibahas di parlemen.
Tak hanya RUU PPRT, Presiden Prabowo juga sempat menyinggung RUU Perampasan Aset. Serta Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan RUU Pemilu yang saat ini tengah dalam pembahasan.
“Mulai sidang ini kita sudah mulai melaksanakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), artinya meminta pendapat masukan dari masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Ia memastikan, setiap elemen masyarakat akan dimintai pendapat dari setiap Rancangan Undang-Undang yang masuk ke dalam pembahasan.
“Jadi, proses itu yang kita lakukan dulu. Bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu,” ujar Puan.
Puan menyatakan, pihaknya akan meminta masukan seluruh pihak, di antaranya pemberi kerja, pelaku atau PRT itu sendiri, dan penerima pekerja. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam RUU PPRT ini.
“Kita tidak hanya minta dari pelakunya saja, tapi kita juga minta dari penerimanya. Jadi ada 3 pihak yang harus kita minta masukannya, yaitu pemberi, pelaku dan penerima. Sehingga ada fairness yang nanti harus kita berikan keadilan dari semua pihak,” jelas Puan.
“Ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya,” tambahnya.
















