JAKARTA, METRO–Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani. Sebab, Ahmad Dhani terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa TeÂradu Yang Terhormat AhÂmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari FrakÂsi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dibeÂriÂkan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membacakan keputusan sidang, Rabu (7/5).
MKD DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik dewan. Sehingga, politikus Partai Gerindra itu dijatuhkan sanksi teguran lisan dan permintaan maaf kepada pengadu Rayen Pono.
“Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada PeÂngaÂdu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” tegasnya.
Sementara, Ahmad DhaÂÂni mengakui dirinya haÂrus menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya tersebut. Ia menyatakan, ada salah pengucapan sehingga harus mempleÂsetkan marga Rayen Pono.
“Saya sebagai Anggota DPR meminta maaf kepada pelapor (Rayen Pono) dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah dan tidak terima,” ujar Dhani.
Pentolan group band Dewa19 itu mengklaim, seumur hidupnya tidak pernah merendahkan marga seseorang. Terlebih dirinya saat ini merupakan wakil rakyat di parlemen.
















