JAKARTA, METRO–Pemerintah tidak ingin kecolongan lagi dengan beredarnya produk non halal namun berlabel halal di masyarakat. Untuk menegakkan tertib halal dan melindungi masyarakat, petugas diterjunkan ke lapangan setiap hari untuk mengecek produk.
Upaya pengawasan tersebut dilakukan di bawah komando Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tim terus menggencarkan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pengawasan dilakukan secara harian. Kemudian melibatkan stakeholder terkait untuk memastikan terwujudnya ‘tertib halal’ di tengah masyarakat.
“(Pengawasan) penting dilaksanakan, untuk memastikan terlaksananya tertib halal. Tujuannya melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal.” ungkap Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5).
Melalui pengawasan itu, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana diatur regulasi. Sekaligus memastikan ketersediaan produk halal di tengah aktivitas supply and demand produk di masyarakat.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga mengatakan, pengawasan jaminan produk halal (JPH) merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan oleh BPJPH.
Di antaranya, perintah UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Serta amanat PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Perlu dipahami bahwa pengawasan JPH ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan terlaksananya tertib halal,” jelasnya.
Kemudian, masyarakat mendapatkan akses atas ketersediaan produk halal secara terjamin. Sehingga merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.
Babe Haikal juga mengajak para pelaku industri untuk menyambut pengawasan ini dengan positif.
Terutama, industri besar yang dengan kapasitasnya tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dan mitra bagi usaha mikro kecil dan juga menengah dalam tertib halal.
















