Iptu Novilin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi garin masjid. Pelaku ketika itu datang ke masjid dengan masksud menunaikan shalat.
“Ketika pelaku berwudhu, garin masjid melihat pelaku mengeluarkan mengeluarkan senjata api ilegal jenis gegam dari dalam tasnya diletakan di rak tempat wudhu,” kata Iptu Noviin.
Ditambahkan Iptu Novilin, merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, garin masjid langsung memberitahukannya ke Kasat Sabhara yang ketika itu sedang bertugas di Pelabuhan Tuapejat.
“Mendapat informasi itu, Kasat Sabhara bersama anggota langsung mendatangi masjid dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukanlah senpi dan lima buah peluru. Saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik untuk memastikan jenis senpi,” tegas dia,
Atas perbuatannya, ujar Iptu Novilin, pelaku W dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup dia. (rul)












