Iptu Ali menuturkan, tim langsung bergerak ke Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan dan berhasil mengamankan tersangka KC di tempat tinggalnya. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa dan warga setempat.
“Ketiga orang tersebut, yaitu AN, WS, dan KC beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine di RSUD Mentawai, AN dan W tidak positif narkoba. Sedangkan WNA asal Brazil berusia (39) dinyatakan positif pemakai narkoti jenis ganja,” tegas dia.
Iptu Ali menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Mentawai.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Kami akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah kepulauan yang rawan menjadi jalur masuk narkoba,” tutup dia. (rul)













