JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka concern mendalami dampak kerugian akibat pemagaran tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa saat ini Subdit 4 Dittipidter Bareskrim Polri yang bekerja menangani kasus tersebut. Mereka juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sekarang kasubdit saya sedang koordinasi dengan KKP,” terang dia kepada awak media pada Senin (5/5).
Meski tidak rinci, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa yang kini ditangani oleh instansinya adalah dampak yang dialami oleh masyarakat. Dia menyatakan, dampak tersebut bisa dilihat dari hasil audit yang dilakukan oleh KKP. Yang pasti, berkas perkaranya berbeda dengan kasus pemalsuan sertifikat.
Sebelumnya, penanganan kasus pagar laut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berjalan panjang. Sampai Kamis (24/4) berkas perkara kasus tersebut tidak kunjung lengkap. Sehingga penahanan para tersangka harus ditangguhkan.
















