SIJUNJUNG, METRO–Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lebih kurang 10 gram sabu, kaca pirek, bong serta sejumlah alat bukti lainnya.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu berhasil ditangkap di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Kabupaten Sijunjung pada Jumat (2/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan kelima pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Elfison, setelah mendapatkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut lantaran kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Mendapat informasi itu, kami melakukan pengintaian hingga penggerebekkan di rumah tersebut hingga diamankan lima orang pelaku,” ujar AKP Elfison kepada media, Minggu (4/5).
















