“Berdasarkan kecurigaan itulah, tim kemudian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan melakukan pencocokan dengan ikan sarden mili yang dijual di beberapa toko di Limapuluh Kota. Akhirnya terungkap kedua pelaku ternyata menjual ikan sarden palsu,” ujar Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, barang yang dibawa kedua pelaku tersebut merupakan ikan kaleng (sarden) merek Mili yang diduga palsu. Di mana pelaku tersebut menukar label ikan kaleng bemerek “My Cheef menjadi label ikan sarden merek “MILI” dengan harga jual yang lebih tinggi.
“Ikan sarden tersebut dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan akan diantarkan ke toko yang berada di wilayah Payakumbuh. Atas perbuatannya, ikan sarden yang mereka jual tidak sesuai dengan spesifikasi dari pabrikan ikan sarden Mili sehingga tidak ada jaminan keamanan sarden,” jelas Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi menambahkan, perbuatan kedua pelaku sangatlah merugikan masyarakat, karena membeli dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Selain itu, tidak ada jaminan karena Mili palsu tidak terdaftar di BPOM dan tidak ada jaminan dari pemerintah.
“Dalam kasus ini, kami tidak hanya mengamankan mobil, puluhan kardus sarden Mili yang diduga palsu, kami juga mengamankan label atau merek sarden My Chef yang dibuka dari kaleng sarden tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap distributor ataupun jaringannya,” tutup dia. (uus)













