JAKARTA, METRO–Di dalam peringatan May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan ingin menghapus skema kerja alih daya atau outsourcing. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menindaklanjuti arahan Prabowo itu dengan menyiapkan Peraturan Menteri terbaru tentang outsourcing.
Keterangan tersebut disampaikan langsung Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (2/5). Dia menegaskan Kemenaker berkomitmen menindaklanjuti arahan Prabowo terkait persoalan outsourcing.
“Kebijakan Presiden terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” tutur Yassierli.
Dia menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo terkait outsourcing merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif. Serta memahami kegundahan pekerja atau buruh Indonesia, khususnya yang saat ini bekerja dengan sistem alih daya.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” katanya.
Yassierli mengatakan persoalan tenaga kerja outsourcing sudah menjadi isu yang terus disuarakan masyarakat. Dia menghitung dalam dua dekade terakhir, persoalan outsourcing selalu disuarakan setiap kesempatan peringatan Hari Buruh.
















