AGAM,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pria berstatus residivis yang diduga sebagai mengedarkan narkotika jenis sabu di di Jorong Tanjung Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku bernama Jendra Mardi alias Jen (47) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah orang tuanya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat 39,11 Gram.
Kapolres Agam AKBP Muari mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah yang dihuni oleh pelaku Jendra Mardi di Jorong Tanjung Batuang, Kenagarian Duo Koto.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dalam penggeledahan kami menemukan sabu dan menyita barang bukti ponsel, plastik pembungkus sabu serta timbangan digital,” ungkap AKBP Muari, Selasa (29/4).
Dijelaskan AKBP Muari, kepada penyidik, pelaku Jendra Mardi mengakui dirinya merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari penangkapan, pengamanan barang bukti, dokumentasi, hingga pelaporan kepada pimpinan,” jelas AKBP Muari.

















