“Usai peristiwa itu, anak saya disuruh mandi dan makan serta diantarkan oleh istri terlapor ke rumah saya. Satu minggu berselang, korban kembali dijemput pasutri itu untuk dibawa ke rumahnya,” ungkap SBA.
SBA menuturkan, korban dibujuk untuk melalukan hal yang sama di dalam kamar, yaitu melakukan hubungan intim bertiga dengan istri terlapor. Kejadian tersebut, terus berulang terjadi, dan berjarak satu minggu dengan cara korban di antar jemput oleh terlapor beserta istrinya.
“Korban terus-terusan dimingi kerja di rumah makan tapi sampai sekarang anak saya tidak juga dipekerjakan dan malah menjadi budak nafsu oleh mereka. Sekarang anak saya sudah hamil lima bulan akibat dari perbuatan pelaku. Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan kami berharap pihak berwajib dapat menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto membenarkan bahwa telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang terjadi di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 25 April 2025.
“Saat ini, kami telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap kasus ini, dan kami memastikan bahwa kasus ini akan berjalan sesuai prosedur,” tegasnya. (cr1)
















