“Dari penangkapan pelaku Yogi Iza Putra, kami berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket besar narkotika golongan i jenis daun ganja kering yang di balut dengan lakban warna coklat,” jelas AKBP Nur Ichsan.
Usai menangkap pelaku Yogi, ungkap AKBP Nur Ichsan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap jaringannya hingga pihaknya meringkus pelaku Ariyanto Saputra di rumahnya di Jorong Batu Basa, Kecamatan Pariangan, Tanahdatar.
“Saat digeledah, tim menemukan barang bukti berupa empat paket besar narkotika golongan i jenis daun ganja kering yang di balut dengan lakban warna coklat,” tutur dia.
AKBP Nur Ichsan menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Tanahdatar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan Underestimate terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar AKBP Nur Ichsan.
Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (ant)




















