AGAM,METRO–Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padangpariaman ditangkap Satreskrim Polres Agam setelah menipu pedagang emas dengan modus pura-pura membeli perhiasan senilai puluhan juta rupiah.
Hebatnya, untuk meyakinkan korban, pelaku berinisial NY (40) meninggalkan tas yang disebutnya berisi uang tunai sebagai jaminan, dan pelaku bisa membawa perhiasan emas itu dengan alasan diperlihatkan kepada adiknya. Namun ketika dicek ternyata tas tak berisi uang dan emas pun raib dibawa kabur pelaku.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto mengatakan, pelaku NY ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam (26/4). Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 13.998.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Kasus penipuan tersebut bermula pada Jumat (25/4). Pelaku datang menemui korban, David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam,” kata AKP Eriyanto, Minggu (27/4).
















