“Pelaku melancarkan aksinya di Konter Hp.Saat melakukan aksinya pelaku awalnya berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian membawa kabur Hp milik korban di saat ia lengah. Akibat dari kejadian korban mengalami kerugian Rp 4,4 juta,” jelas AKP Eriyanto.
Terekam CCTV
Perbuatan pelaku terungkap karena saat melakukan aksinya sempat terekam oleh camera pengintai. Dari bantuan alat tersebut polisi melakukan olah TKP hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Aksi pelaku ini terekam CCTV. Dari rekaman itulah, kita mudah mengidentifikasi pelaku yang membawa kabur Hp korban hingga berhasil kita tangkap,” tuturnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pry)
















