LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang guru yang masih berstatus honorer dan baru saja lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota terkait tindak pidana menggugurkan kandungan secara ilegal alias aborsi.
Kasus itupun sontak membuat heboh masyarakat Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Diketahui, oknum guru berjenis kelamin perempuan berinisial RA (36) dan ditangkap saat berada di rumahnya di di wilayah Kecamatan Guguak, pada Kamis (24/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, oknum guru itu mengakui nekat mengaborsi kandungannya yang berusia lima bulan lantaran merasa malu melahirkan anak dari hasil hubungan dengan kekasih gelapnya. Setelah diaborsi, pelaku kemudian menguburkan janin tersebut di kebun yang berjarak sekitar 100 Meter dari rumahnya.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Repaldi menyebutkan dugaan aborsi tersebut dilakukan tersangka pada Rabu (23/4) atau sehari sebelum dirinya diamankan.
“Aborsi tersebut dilakukan tersangka di Kecamatan Guguak. Kabupaten Limapuluh Kota. Penetapan tersangka dilakukan setelah RA diperiksa sebagai saksi. Dan pihak kepolisian juga sudah menemukan di mana janin hasil aborsi itu dikubur,” kata Iptu Repaldi.
Dijelaskan Iptu Repaldi, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan didapatkan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana aborsi itu, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.