PADANG, METRO–Sepanjang tahun 2024, ada 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatra Barat yang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lantas bergerak cepat untuk melaksanakan penjaminan simpanan, total sudah sebanyak Rp 10.4 Miliar yang dibayarkan LPS untuk para nasabah ketiga BPR tersebut.
Ketiga BPR itu pertama adalah, PT BPR Sembilan Mutiara yang dicabut izin usahanya pada tanggal 2 April 2024, LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Sembilan Mutiara sebesar Rp3,42 Miliar atau 98,47% dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp3,47 Miliar, milik 2.603 rekening.
Kemudian kedua adalah, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang dicabut izin usahanya pada tanggal 23 Juli 2024, LPS menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Lubuk Raya Mandiri sebesar Rp2,30 Miliar atau 99,98 % dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp2,301.3 Miliar, milik 727 rekening.
Lalu ketiga adalah, PT Pakan Rabaa Solok Selatan yang dicabut izin usahanya pada tanggal 11 Desember 2024, LPS pun telah menetapkan Simpanan Layak Bayar pada PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebesar Rp4,69 Miliar atau 99,81% dari Total Penetapan Simpanan sebesar Rp4,70 Miliar, milik 1.254 rekening.
“Simpanan Layak Bayar sendiri adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan T ketiga yaitu Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan (meliputi seluruh Pulau Sumatera), M. Yusron di Padang, pada Kamis (24/4).
Sementara untuk Pembayaran Klaim Penjaminan di Sumatera Barat, sampai dengan 31 Maret 2025, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 22 BPR/BPRS di Provinsi Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya (CIU). LPS membayarkan sebesar Rp85,17 Miliar dari total simpanan Layak Bayar sebesar Rp86,66 Miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 Miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan
LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

















