Saat penggeledahan pertama, Harli mengatakan bahwa belum ada penemuan uang Rp 5,5 miliar tersebut. “Itu berdasarkan keterangan keluarga, hakim AM yang mengetahui uang itu dari mana dan untuk apa,” paparnya.
Menurutnya, uang tersebut terus didalami apakah itu aliran yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari kasus yang lain. “Kita belum tahu. Terhadap semua perampasan aset ini dalam rangka pemulihan kerugian negara dalam perkara ini setidaknya dikaitkan alat atau hasil kejahatan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu disita sejumlah aset milik advokat Aryanto, Ketua PN Jaksel M. Arif dan hakim lainnya. (jpc)

















