Adapun, dipaparkan AKP Rusmardi, penangkapan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Lukuik dan disaksikan oleh warga sekitar kejadian. Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Polres Dharmasraya untuk untuk proses nyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku merupakan DPO Narkoba yang sudah lama menjadi incaran. Pelaku sudah berkali-kali lolos dari sergapan kami. Diduga kuat pelaku mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dari perbatasan Sumbar dengan Jambi,” katanya.
Untuk sementara ini, dijelaskan AKP Rusmardi, pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Informasi lebih lanjut setelah penyelidikan.
“Dengan adanya penangkapan ini, ditegaskan dia, diharapkan peredaran narkoba atau obat obatan berbahaya di Kabupaten Dharmasraya dapat dicegah. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tutup dia. (cr1)

















