PDG. PARIAMAN, METRO —Indra Septiarman alias In Dragon, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan keliling, Nia Kurnia Sari (18) di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (15/4).
KBO Reskrim Polres Padangpariaman, Ipda Riki Sadli Siregar, yang ikut menggiring tersangka pembunuh sadisi ini mengatakan membenarkan siang ini adalah sidang pertama untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari.
“Untuk siang ini saudara In Dragon untuk sidang pertama, sekarang yang sidang In Dragon untuk kasus Nia,” katanya, Selasa (15/4)
Ditambahkan Ipda Riki, untuk dua orang Heru dan Dani sebagai saksi In Dragon, nanti akan diantar ke Lapas.
“Untuk In Dragon setelah sidang balik laki ke Rutan Mapolresta Padangpariaman. Sedangkan Heru dan Dani langsung kita antar ke lapas Pariaman,” ujarnya..
Dalam sidang perdana ini yang bertindak sebagai ketua majelis, Dedi Kuswara, anggota satu Syofianita dan anggota dua Sherly Risanty.
Untuk sidang In Dragon sendiri dipimpin oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, dengan anggota hakim dua orang, Syofianita dan Sherly Risanty. Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari tujuh orang berasal Kejaksaan Negeri Pariaman.
Pantauan di pengadilan, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan sudah sampai di Pengadilan Negeri Pariaman, sekitar pukul 10.50 WIB. Tersangka terlihat datang dengan anggota Satreskrim Polres Padangpariaman menggunakan mobil. Saat digiring ke dalam pengadilan, In Dragon hanya tertunduk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan pada sidang perdana ini pihaknya fokus pada agenda pembacaan dakwaan.
“Dakwaan yang kami sampaikan ada dua hal yaitu pembunuhan berencana dan kedua pemerkosaan,” ujar Bagus Priyonggo
Menurut Bagus Priyonggo, terhadap dua dakwaan akumulatif tersebut, In Dragon dikenakan pasal hukuman mati dan pasal seumur hidup.
“Dua dakwaan tersebut ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegad dia.
Komentar