Menurutnya, penggalian makam dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian bayi yang dikubur di Korong Padang Bintungan itu, melalui proses autopsi forensik.
Setelah jenazah bayi yang dikubur di Nagari Kuranji Hilia itu diangkat, Polisi langsung membawanya ke RS Bhayangkara Padang guna pemeriksaan lanjutan oleh tim medis.
“Hari ini dilakukan eksumasi untuk keperluan autopsi. Tujuannya adalah memastikan penyebab kematian berdasarkan fakta ilmiah,” sambungnya.
Kasus ini diketahui setelah polisi menangkap kedua pelaku pada Sabtu dini hari (12/4) di rumah YMH. Dari hasil penyelidikan, aborsi dilakukan pada Kamis (13/3). LSM diketahui mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara online, lalu melahirkan janin dalam keadaan tidak bernyawa di kamar mandi. YMH membantu proses tersebut dan menguburkan janin di belakang rumah.
Ia menyampaikan, pasangan ini menjalin hubungan tanpa restu keluarga. YMH tidak bekerja, sementara LSM masih berstatus mahasiswa.
Saat ini pihaknya menunggu hasil autopsi untuk memperkuat alat bukti dan menjerat keduanya dengan pasal hukum yang berlaku terkait praktik aborsi ilegal dan penghilangan jenazah tanpa prosedur. (ozi)




















