PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Satreskrim Polres Pariaman bersama Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Sumbar melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi janin berusia tujuh bulan yang diaborsi oleh sepasang kekasih di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (15/4).
Lokasi ekshumasi berada di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilia, perisnya di belakang rumah kosong milik orang tua tersangka YMH (19). Saat proses ekshumasi, tersangka YHM dan LSM (19) dihadirkan ke lokasi. Proses ekhumasi pun mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian.
Bahkan, ratusan warga juga memadati lokasi ekshumasi. Ekshumasi ini dipimpin oleh dr Winda dari Tim Dokkes Polda Sumbar. Usai makam janin dibongkar, tim menemukan bahwa kondisi janin sudah tahap pembusukan dengan jaringan lunak yang sudah hancur dan menyisakan tulang benulang.
“Kondisi tubuh janin sudah sangat rusak. Kami sudah mengambil sampel DNA dari sisa jaringan tubuh janin. Nantinya akan dicocokkan hubungan biologis dengan kedua tersangka. Sedangkan terkait apakah janin ini meninggal saat dilahirkan lalu dikubur atau dikubur hidup-hidup butuh pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.
Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani mengatakan, Otopsi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah kosong milik orang tua pelaku laki-laki.
“Rumah tersebut digunakan sepasang kekasih, YMH (19) dan LSM (19), untuk melakukan proses aborsi. Kami menggali makam janin guna mengungkap fakta hukum yang lebih dalam terkait kasus ini,” ungkap dia.
Komentar