DHARMASRAYA, METRO–Dalam rangka menemukan titik terang permasalahan konpensasi lahan antara masyarakat Nagari Ampek Koto Dibawuah dengan PT. bukit Raya Medusa (BRM) yang terus meruncing, Pemangku adat Nagari Ampek Koto dibawuah lakukan rapat mediasi bersama pihak PT. Bukit Raya Medusa di Kantor Wali Nagari setempat, Selasa (15/4).
Dalam kesempatan tersebut, Penguasa Ulayat Nagari Ampek Koto dibawuah, Sahlil Datuak Bagindo Rajo Lelo mengatakan, bahwa ia hanya meminta agar PT BRM menunaikan kesepakatan yang telah dibuat, yaitu seperti yang tertuang pada kesepakatan 2001 dan kesepakatan 2006.
“Yang mana, kesepakatan di tahun 2006 itu adalah merupakan adendum kesepakatan di tahun 2001, dan keduanya disitu dikatakan, PT BRM akan menyediakan 1.000 Hektar kebun sawit yang berada dalam wilayah konsesi, sama sekali tidak berubah” ungkapnya.
Dijelaskan Sahlil, perbedaannya hanya ada pada pengelolaan, pada perjanjian di tahun 2001, disitu dibunyikan bahwa PT BRM yang bertanggung jawab menanam dan memelihara sampai kebun sawit tersebut berbuah, baru kemudian di serahkan kepada masyarakat.
“Sementara, pada adendum kesepakatan di tahun 2006, disitu dikatakan bahwa masyarakat lah yang mengelola, sementara untuk biaya itu semuanya dari pihak PT BRM,” terangnya.
Sahlil mengakui, bahwa biaya pembuatan kebun sawit tersebut memang sudah diterima oleh masyarakat Nagari Ampek Koto Dibawuah sebanyak 6,5 Miliar beserta 21 unit alat berat.
Komentar