“Selain itu, di dalam kamar kos AD, kita juga menemukan pelaku OZ yang mengaku berniat menggunakan ganja kering. Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket kecil ganja yang disembunyikan di kusen jendela kamar kos,” tegas dia.
Iptu Ardi menuturkan, saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Padang Panjang bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Pelaku AD akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara OZ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tuturnya.
Terpisah, Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro memberikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya dalam pemberantasan narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Padang Panjang dalam memerangi penyalahgunaan narkoba serta menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman zat terlarang tersebut.
“Terima kasih kepada masyarakat Kota Padang Panjang yang aktif membantu kepolisian. Kami harap, melalui kerja sama ini, peredaran narkoba di Kota Serambi Mekkah dapat ditekan dan generasi muda terselamatkan dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres. (rmd)