Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Senin (14/4).
Tiga Ranperda tersebut meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda mengenai Penyelenggaraan Pangan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Serta Sekwan, Hendrizal Azhar. Turut hadir Wali Kota Padang, Fadly Amran, didampingi Sekdako, Andree H Algamar dan pejabat OPD Pemko Padang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Fadly Amran menegaskan, bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemko Padang untuk memperkuat sistem birokrasi, mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih optimal, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menekankan pentingnya ketiga Ranperda ini sebagai upaya memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
“Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara cermat dan intensif oleh DPRD, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tepat waktu,” kata Fadly dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan.
Ranperda terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, menurut Fadly, disusun berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan bertujuan menyempurnakan sistem pengelolaan aset daerah agar lebih efisien dan akuntabel.
Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Agustus 2023 mengenai pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.
Melalui regulasi tersebut, BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Bappeda menjadi BAPPERIDA, sebuah badan baru yang mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dengan riset dan pengembangan daerah.
Komentar