LIMAPULUH KOTA, METRO–Terlibat kasus penggelapan, seorang pria ditangkap Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota di Jorong Tanjung Pati, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau.
Mirisnya, pelaku berinisial HS alias Epik (35) ditangkap usai melangsungkan ijab kabul dan masih mengenakan pakaian pengantin. HS ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan barang milik mantan tempat kerjanya.
Kasat Reskrim Iptu Repaldi, pelaku HS yang juga dikenal dengan nama panggilan Epik dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Reni Novia pada 23 Desember 2024.
“Reni melaporkan HS karena merasa dirugikan atas sejumlah barang yang hilang dari gudangnya, yang terletak di belakang Masjid Muhamad Hatta, Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau,” kata Iptu Repaldi, Minggu (13/4).
Komentar