“Pengelola juga melakukan pelanggaran yaitu kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB,” ujar dia.
Dongki menambahkan, sesuai Perda juga dilarang menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, memakai lampu remang-remang, menggangu lingkungan sekitarnya, menerima tamu pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan menyediakan wanita pemandu karaoke untuk tamu karaoke.
“Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP langsung membawa Pemandu Karaoke beserta Tamu Pria dan Pemilik tempat usaha diperintahkan datang ke Kantor Satpol PP & Damkar Kab. Pesisir Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan,” tutup Dongki. (rio)
















