PESSEL METRO–Tim SK4 Kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI mengamankan dua orang wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Batang Kapas, pada Sabtu malam (12/4).
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pessel Zulkifli, melalui Kabid Trantibum Pol PP dan Damkar Dongki Agung Pribumi mengatakan, dari hasil giat operasi pekat, tim SK4 mendapati dua orang pemandu karaoke yang sedang melayani tamu.
“Dari dua orang pemandu karaoke yang kami amankan, satu orang masih di bawah umur. Ini sangat miris. Pengelola menyediakan wanita pemandu yang masih di bawah umur,” ungkap Dongki, Minggu (13/3).
Dijelaskan Dongki, perbuatan ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 36 yaitu tempat hiburan karaoke dilarang.
Komentar