AGAM, METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menggerebek rumah kontrakan yang dihuni oleh pengedar narkoba kelas kakap di Jorong Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (11/4) sekitar pukul 03.40 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1 Ons dan delapan butir pil ekstasi. Selain itu, di dalam rumah kontrakan, petugas mengamankan pengedar berinisial ADF (20).
Usai menangkap ADF, petugas kemudian melakukan pengembangan ke jaringannya hingga berhasil menangkap pelaku AN (46) warga Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, saat sedang asyik mengonsumsi sabu menggunakan bong.
Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, operasi penangkapan pengedar sabu dan pil ekstasi itu dipimpin oleh KBO Joni Jabar bersama Tim Kelelawar. Penangkapan pertama berlangsung di sebuah rumah kontrakan milik warga yang berlokasi di Jorong Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung,
“Pelaku ADF, saat penangkapan Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke dalam rumah, namun berhasil diamankan di ruang tamu oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan tempat tinggal pelaku, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika,” jelas Iptu Herwin.
Iptu Herwin menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas berupa satu paket sabu dalam plastik bening yang diperkirakan seberat 1 Ons, delapan butir pil ekstasi berwarna pink, satu unit ponsel, tiga unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diakui sebagai hasil transaksi narkotika
“Seluruh barang bukti ditemukan tersebar di beberapa lokasi dalam rumah kontrakan, termasuk di dalam lemari pakaian dan kasur rusak yang berada di dapur. Dari pengakuan pelaku, seluruh barang bukti merupakan miliknya dan digunakan dalam aktivitas jual beli narkotika,” tegas Iptu Herwin.












