“Lalu tersangka mengajak korban untuk bersetubuh dan juga menyuruh korban untuk membuka celana yang di gunakan korban, namun korban menolak ajakan tersangka tersebut,” tutur Kasat Reskrim.
Lalu tersangka terus membujuk dan merayu korban sambil berusaha membuka celana yang korban gunakan, pada saat itu korban tetap berusaha untuk menolak tersangka dan menahan tangan tersangka. Namun korban kalah tenaga dengan tersangka sehingga tersangka berhasil membuka celana dan celana dalam korban secara paksa.
“Selanjutnya tersangka mendorong tubuh korban sehingga korban tertidur terlentang diatas kasur, lalu tersangka melancarkan aksinya. Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu, lalu tersangka menyuruh korban untuk kembali memasang celana korban dan tersangka pun keluar dari kamar korban dengan melewati jendela kamar korban tersebut,” kata dia.
Iptu Riyo menambahkan, kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban yang mana pada saat tersangka keluar dari jendela kamar korban, kelihatan oleh kakak korban. Hanya saja, pada saat itu tersangka berhasil kabur dan pergi dari kampung di tahun 2023 tersebut.
“Kemudian pada bulan April 2025 pada saat suasana masih lebaran Idul Fitri tersangka kembali pulang kampung, dan keluarga korban pun memberitahukannya kepada penyidik. Pasalnya, dari informasi kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mana pada saat penangkapan tersangka sedang berlebaran di sebuah pantai di Pariaman,” tambahnya.
Iptu Riyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali dalam satu bulan. Modusnya serupa yaitu memasuki kamar korban melewati jendela pada malam hari.
“Korban dan tersangka saling mengenal. Tersangka melakukan pencabulan itu dengan memaksa. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2) Undang – undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (ozi)
















