PARIAMAN, METRO–Dua tahun melarikan diri ke luar Provinsi Sumatra Barat, seorang pemuda yang terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman saat berkunjung ke rumah saudaranya di kawasan Pasir Sunur, Kecamatan Pariaman Selatan.
Pelaku yang diketahui berinisial DN (30) nekat pulang ke kampung halamannya saat lebaran lantaran rindu dengan sanak saudaranya. Usai ditangkap, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini digiring ke Mapolres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengungkapkan, pelaku ditangkap pada tanggal 5 April 2025. Sedangkan kejadian terakhir kali korban disetubuhi oleh tersangka pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB di dalam kamar rumah nenek korban di Dusun Atas Desa Pasir Sunur.
“Pada saat itu tersangka mengirim pesan via Whatsapp kepada korban dan mengatakan akan mengembalikan barang barang milik korban ke rumah nenek korban, namun pada saat itu korban menolak ajakan tersangka,” jelas Iptu Riyo, Rabu ( 9/4).
Selanjutnya, ungkap Iptu Riyo, pada pukul 23.30 WIB tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu, namun korban tetap menolak karena hari sudah terlalu larut malam.
“Lalu tidak berapa lama korban mendengar ada yang mengetuk jendela kamar korban, kemudian korban membuka dan melihat siapa yang mengetuk jendela kamar korban tersebut,” jelasnya.
Iptu Riyo menambahkan, saat itu korban melihat tersangka yang berada diluar jendela kamar korban tersebut. Setelah itu tersangka lansung memaksa untuk masuk kedalam kamar korban melewati jendela yang korban buka.
Komentar