JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi tambang timah ilegal. Yang terbaru Korps Adhyaksa memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut yakni, istri tersangka Hendry Lie berinisial LL dan anaknya CL. Penyidik Kejagung berupaya memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa terkait perkara komoditas timah korporasi pada Selasa (8/4), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi. “Sedang diperiksa,” paparnya.
Keduanya merupakan keluarga dari Hendry Lie, salah seorang tersangka Komisaris PT TIN. LL merupakan istri Hendrie Lie dan CL adalah anak Hendrie Lie.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka TIN dan lainnya,” tuturnya.
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Kami terus memperkuat bukti yang didapatkan,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi timah Hendry Lie. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam, (18/11) pukul 22.30, setelah Hendry Lie tiba dari tempat pelariannya selama ini di Singapura.
Komentar