Dan penyesuaian ini, dikatakan dia, merupakan amanat umdang – undang No. 25 Tahun 2004 yang harus dijalankan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa perencanaan di daerah harus mengacu pada perencanaan pembangunan nasional.
“Namun begitu, daerah tetap berkomitmen punya ruang otonomi untuk mengatur prioritas sesuai dengan kebutuhan lokal, selama masih tetap dalam koridor nasional,” sebutnya.
Paryanto juga menjelaskan, soal tidak masuknya daerah ini ke RPJMN, diluar sepengetahuannya tidak ada hubungannya dengan politik. Namun, karena tidak diusulkan kepada Provinsi, dan itu pun dikarenakan Kabupaten Dharmasraya tidak diajak untuk itu.
“Jangankan kita, untuk tingkat Provinsi saja hanya sekali diundang untuk membahas RPJMN tersebut,” ungkapnya.
Terakhir, Paryanto menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Pemerintah Daerah Dharmasraya saat ini tengah menyusun RPJMD untuk disesuaikan dengan RPJMD Propinsi guna menyinkronkan lokus pembangunan Provinsi dengan Kabupaten Dharmasraya. (cr1)
















