PADANG, METRO–Sempat molor dari ketentuan yang telah dijadwalkan, putusan gugatan perkara perdata atas keberadaan Koperasi Maritim (Kopermar) yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur akhirnya keluar pada Rabu (26/3).
Sesuai Putusan Nomor 21/G/TF/2024PTUN PDG, melalui putusan elektronik dari Mahkamah Agung, menyatakan pihak penggugat Koperbam Telukbayur memenangkan perkara tersebut dan dijelaskan bahwa eksepsi tidak diterima.
Kuasa Hukum Koperbam Telukbayur Afdal Hirawan SH kepada POSMETRO mengatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian, menyatakan menyatakan tindakan pemerintahan tergugat I (KSOP), tergugat II (Dinas Koperasi) Kota Padang, Tergugat III (Disnaker) Kota Padang, Tergugat IV (Dinas Kopeasi dan UKM) Sumbar dan Tergugat V (Disnaker) Sumbar dalam hal pemberian rekomendasi pertimbangan dalam kegiatari bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat I.
Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat V kepada Koperasi TKBM Koperbam, dan Koperasi TKBM Kopermar dalam bekerja Bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onriechématige Overheidsdaad).
Selain itu ucap Afdal Hirawan SH, mewajibkan masing masing tergugat yakni tergugat I, tergugat B, tergugat II, tergugat IV dan tergugat V menghentikan Tindakan Pemerintahan berupaemberian Rekomendasi Pertimbangan Dalam Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat 1, tergugat II, tergugat I.
Tergugat IV dan tergugat V kepada Koperasi TKBM Koperbam dan Koperasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur dengan mencabut surat rekomendasi. Pertimbangan dalam Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Koperasi TKBM Koperbam, dan Koperasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan perbuatan melanggar hukum
Selain itu menolak untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat V Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 487.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah.
Komentar