Hal serupa juga diimbau KPK kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan, dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
KPK juga mengimbau agar pimpinan, inspektorat ataupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap upaya pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
“Hal ini sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” pungkas Tessa. (jpg)
Laman 2 dari 2