JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan swasta maupun pihak lainnya jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025M. KPK mengingatkan, penyelenggara negara dan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat.
“KPK dalam hal ini menghimbau terkait pengendalian gratifikasi, terkait hari raya, bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/3).
“Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” sambungnya.
Komentar