“Proses ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Sementara itu, Siltap untuk Januari dan Februari sudah dibayarkan kepada seluruh Walinagari dan perangkat nagari di 52 Kenagarian,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai dasar aturan yang mengatur keterlambatan ini, Hasto mengaku tidak mengingat Peraturan Bupati (Perbup) terkait dan tidak membawa file yang memuat regulasi tersebut.
Di sisi lain, Hasto memastikan bahwa insentif untuk kader-kader nagari dan Ninik Mamak sudah diajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
Dengan kondisi ini, para perangkat nagari hanya bisa berharap agar Pemkab Dharmasraya segera mempercepat pencairan Siltap mereka sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. (cr1)